STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT

Pencapaian Standar Akreditasi :
  1. Tata Kelola Rumah Sakit : 75%
  2. Kualifikasi dan Pendidikan Staf : 0%
  3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan : 0%
  4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien : 0%
  5. Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan : 0%
  6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi : 0%
  7. Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan : 0%
  1. Akses dan Kontinuitas Pelayanan : 0%
  2. Hak Pasien dan Keluarga : 0%
  3. Pengkajian Pasien : 75%
  4. Pelayanan dan Asuhan Pasien : 0%
  5. Pelayanan Anestesi dan Bedah : 0%
  6. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat : 0%
  7. Komunikasi dan Edukasi : 0%
  1. Sasaran Keselamatan Pasien : 0%
  2. Program Nasional : 75%

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

PPI.4.1 Rumah sakit mengidentifikasi dan menetapkan proses untuk mengelola peralatan medis dan/atau bahan medishabis pakai (BMHP) yang sudah kadaluwarsa dan penggunaan ulang (reuse) alat sekali-pakai apabila diizinkan.

Elemen PenilaianBUKTIFAKTAREKOMENDASI

a

Rumah sakit menetapkan peralatan medis dan/atau BMHP yang dapat digunakan ulang meliputi a) ? g) dalam maksud dan tujuan
Terpenuhi Lengkap (>80%)
Terpenuhi Sebagian (>20%)
Tidak Terpenuhi (<20%)
Tidak Dapat Diterapkan (-)

b

Rumah sakit menggunakan proses terstandardisasi untuk menentukan kapan peralatan medis dan/atau BMHP yang digunakan ulang sudah tidak aman atau tidak layak digunakan ulang
Terpenuhi Lengkap (>80%)
Terpenuhi Sebagian (>20%)
Tidak Terpenuhi (<20%)
Tidak Dapat Diterapkan (-)

c

Ada bukti pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali (reuse) peralatan medis dan/atau BMHP meliputi a) ? g) dalam maksud dan tujuan.
Terpenuhi Lengkap (>80%)
Terpenuhi Sebagian (>20%)
Tidak Terpenuhi (<20%)
Tidak Dapat Diterapkan (-)