STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT

Pencapaian Standar Akreditasi :
  1. Tata Kelola Rumah Sakit : 75%
  2. Kualifikasi dan Pendidikan Staf : 0%
  3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan : 0%
  4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien : 0%
  5. Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan : 0%
  6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi : 0%
  7. Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan : 0%
  1. Akses dan Kontinuitas Pelayanan : 0%
  2. Hak Pasien dan Keluarga : 0%
  3. Pengkajian Pasien : 75%
  4. Pelayanan dan Asuhan Pasien : 0%
  5. Pelayanan Anestesi dan Bedah : 0%
  6. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat : 0%
  7. Komunikasi dan Edukasi : 0%
  1. Sasaran Keselamatan Pasien : 0%
  2. Program Nasional : 50%

Pelayanan Anestesi dan Bedah

PAB.6.1 Status pasca anestesi pasien dipantau dan didokumentasikan, dan pasien dipindahkan/ditransfer/dipulangkan dari area pemulihan oleh PPA yang kompeten dengan menggunakan kriteria baku yang ditetapkan rumah sakit.

Elemen PenilaianBUKTIFAKTAREKOMENDASI

a

Rumah sakit telah menerapkan pemantauan pasien pascaanestesi baik di ruang intensif maupun di ruang pemulihan dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
Terpenuhi Lengkap (>80%)
Terpenuhi Sebagian (>20%)
Tidak Terpenuhi (<20%)
Tidak Dapat Diterapkan (-)

b

Pasien dipindahkan dari unit pascaanestesi (atau pemantauan pemulihan dihentikan) sesuai dengan kriteria baku yang ditetapkan dengan alternatif a) ? c) pada maksud dan tujuan.
Terpenuhi Lengkap (>80%)
Terpenuhi Sebagian (>20%)
Tidak Terpenuhi (<20%)
Tidak Dapat Diterapkan (-)

c

Waktu dimulai dan dihentikannya proses pemulihan dicatat di dalam rekam medis pasien.
Terpenuhi Lengkap (>80%)
Terpenuhi Sebagian (>20%)
Tidak Terpenuhi (<20%)
Tidak Dapat Diterapkan (-)