STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT

Pencapaian Standar Akreditasi :
  1. Tata Kelola Rumah Sakit : 75%
  2. Kualifikasi dan Pendidikan Staf : 0%
  3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan : 0%
  4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien : 0%
  5. Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan : 0%
  6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi : 0%
  7. Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan : 0%
  1. Akses dan Kontinuitas Pelayanan : 0%
  2. Hak Pasien dan Keluarga : 0%
  3. Pengkajian Pasien : 75%
  4. Pelayanan dan Asuhan Pasien : 0%
  5. Pelayanan Anestesi dan Bedah : 0%
  6. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat : 0%
  7. Komunikasi dan Edukasi : 0%
  1. Sasaran Keselamatan Pasien : 0%
  2. Program Nasional : 50%

Komunikasi dan Edukasi

KE.2 Rumah sakit memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang jenis asuhan dan pelayanan, serta akses untuk mendapatkan pelayanan.

Elemen PenilaianBUKTIFAKTAREKOMENDASI

a

Tersedia informasi untuk pasien dan keluarga mengenai asuhan dan pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit serta akses untuk mendapatkan layanan tersebut. Informasi dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.
Terpenuhi Lengkap (>80%)
Terpenuhi Sebagian (>20%)
Tidak Terpenuhi (<20%)
Tidak Dapat Diterapkan (-)

b

Rumah sakit menyampaikan informasi kepada pasien dan keluarga terkait alternatif asuhan dan pelayanan di tempat lain, apabila rumah sakit tidak dapat memberikan asuhan dan pelayanan yang dibutuhkan pasien.
Terpenuhi Lengkap (>80%)
Terpenuhi Sebagian (>20%)
Tidak Terpenuhi (<20%)
Tidak Dapat Diterapkan (-)

c

Akses mendapatkan informasi kesehatan diberikan secara tepat waktu, dan status sosial ekonomi perawatan pasien tidak menghalangi pasien dan keluarga untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Terpenuhi Lengkap (>80%)
Terpenuhi Sebagian (>20%)
Tidak Terpenuhi (<20%)
Tidak Dapat Diterapkan (-)

d

Terdapat bukti pemberian informasi untuk pasien dan keluarga mengenai asuhan dan pelayanan di RS
Terpenuhi Lengkap (>80%)
Terpenuhi Sebagian (>20%)
Tidak Terpenuhi (<20%)
Tidak Dapat Diterapkan (-)