Pengkajian Pasien
PP.1 Semua pasien yang dirawat di rumah sakit diidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatannya melalui suatu proses pengkajian yang telah ditetapkan oleh rumah sakit.
| Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI |
a | Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pengkajian awal dan pengkajian ulang medis dan keperawatan di unit gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan. |
| | |
b | Rumah sakit menetapkan isi minimal pengkajian awal meliputi poin a) ? l) pada maksud dan tujuan. |
| | |
c | Hanya PPA yang kompeten, diperbolehkan untuk melakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan rumah sakit. |
| | |
d | Perencanaanan pulang yang mencakup identifikasi kebutuhan khusus dan rencana untuk memenuhi kebutuhan tersebut, disusun sejak pengkajian awal |
| | |