Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan
MRMIK.11 Rumah sakit mengatur lama penyimpanan rekam medis, data, dan
informasi pasien.
| Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI |
a | Rumah sakit memiliki regulasi jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis (kertas/elektronik), serta data dan informasi lainnya terkait dengan pasien dan prosedur pemusnahannya sesuai dengan peraturan perundangan. |
| | |
b | Dokumen, data dan/informasi terkait pasien dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan prosedur yang tidak membahayakan keamanan dan kerahasiaan. |
| | |
c | Dokumen, data dan/atau informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna, disimpan abadi (permanen) sesuai dengan ketetapan rumah sakit. |
| | |