Program Nasional
PN.6 Rumah sakit menyelenggarakan program pengendalian resistansi antimikroba (PPRA) sesuai peraturan perundang-undangan.
| Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI |
a | Rumah sakit telah menetapkan regulasi pengendalian resistansi antimikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | | | |
b | Rumah sakit telah menetapkan komite/tim PPRA dengan melibatkan unsur terkait sesuai regulasi yang akan mengelola dan menyusun program pengendalian resistansi antimikroba dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur rumah sakit, | | | |
c | Rumah sakit melaksanakan program kerja sesuai maksud dan tujuan. | | | |
d | Rumah sakit melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan PPRA sesuai maksud dan tujuan. | | | |
e | Memiliki pelaporan kepada pimpinan rumah sakit secara berkala dan kepada Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang undangan. | | | |